Dinas
Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Riau terbentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008. Keberadaan Institusi ini merupakan
penggabungan dari bidang Informasi Komunikasi di Badan Informasi Komunikasi dan
Kesatuan Bangsa (Infokom Kesbang) Provinsi Riau dengan Badan Pengolahan Data
Elektronik (BPDE) Provinsi Riau.
Dinas
Komunikasi dan Informatika dalam kiprahnya, mempunyai tugas diantaranya
tugas menyelenggarakan otonomi daerah, tugas desentralisasi, tugas
dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang Komunikasi, Informatika dan
Pengolahan Data Elektronik.
Dari
segi Komunikasi Informatika, Diskominfo melaksanakan kebijakan kerjasama
jaringan komunikasi antar lembaga komunikasi dan informasi. Kemudian juga
melakukan penyeberluasan layanan informasi publik, penyiaran dan media
informasi. Dalam hal ini, Dinas Komunikasi Informatika dan Pengolahan Data
Elektronik tentunya akan melakukan pola hubungan kemitraan dengan media dan
insan Pers.
Pola
kemitraan ini, memungkinkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Pengolahan Data
Elektronik akan menjaring berbagai aspirasi masyarakat. Aspirasi ini setelah
ditelaah kemudian akan disampaikan kepada Pimpinan Daerah sebagai bahan masukan
dalam membuat kebijakan-kebijakan. Melalui pola kemitraan ini juga, berbagai
kebijakan Pemerintah Pusat dan kebijakan Pemerintah Provinsi Riau
disosialisasikan.
Sedangkan
dari segi Pengolahan Data Elektronik, Diskominfo-PDE melaksanakan pengumpulan
dan administrasi data, pengolahan dan analisa data, dokumentasi dan informasi.
Disamping itu, juga melakukan pengembangan dan pengendalian serta pemeliharaan
sarana dan prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Salah
satu bentuk upaya untuk penyeberluasan informasi terutama untuk kebutuhan
masyarakat terhadap informasi, Diskominfo-PDE sebagai salah satu institusi
Pemerintah Provinsi Riau sangat berkepentingan terhadap pemanfaatan layanan
cyber media ini. Melalui layanan ini terwujudlah Masyarakat Informasi Provinsi
Riau yang mampu mengimplementasikan UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan baik, benar dan penuh rasa tanggung.
Posting Komentar