TRENDING

PROFIL DISKOMINFO

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Riau terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008. Keberadaan Institusi ini merupakan penggabungan dari bidang Informasi Komunikasi di Badan Informasi Komunikasi dan Kesatuan Bangsa (Infokom Kesbang) Provinsi Riau dengan Badan Pengolahan Data Elektronik (BPDE) Provinsi Riau.

Dinas Komunikasi dan Informatika  dalam kiprahnya, mempunyai tugas diantaranya tugas menyelenggarakan otonomi daerah, tugas desentralisasi, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang Komunikasi, Informatika dan Pengolahan Data Elektronik.

Dari segi Komunikasi Informatika, Diskominfo melaksanakan kebijakan kerjasama jaringan komunikasi antar lembaga komunikasi dan informasi. Kemudian juga melakukan penyeberluasan layanan informasi publik, penyiaran dan media informasi. Dalam hal ini, Dinas Komunikasi Informatika dan Pengolahan Data Elektronik tentunya akan melakukan pola hubungan kemitraan dengan media dan insan Pers.

Pola kemitraan ini, memungkinkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Pengolahan Data Elektronik akan menjaring berbagai aspirasi masyarakat. Aspirasi ini setelah ditelaah kemudian akan disampaikan kepada Pimpinan Daerah sebagai bahan masukan dalam membuat kebijakan-kebijakan. Melalui pola kemitraan ini juga, berbagai kebijakan Pemerintah Pusat dan kebijakan Pemerintah Provinsi Riau disosialisasikan.

Sedangkan dari segi Pengolahan Data Elektronik, Diskominfo-PDE melaksanakan pengumpulan dan administrasi data, pengolahan dan analisa data, dokumentasi dan informasi. Disamping itu, juga melakukan pengembangan dan pengendalian serta pemeliharaan sarana dan prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Salah satu bentuk upaya untuk penyeberluasan informasi terutama untuk kebutuhan masyarakat terhadap informasi, Diskominfo-PDE sebagai salah satu institusi Pemerintah Provinsi Riau sangat berkepentingan terhadap pemanfaatan layanan cyber media ini. Melalui layanan ini terwujudlah Masyarakat Informasi Provinsi Riau yang mampu mengimplementasikan UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan baik, benar dan penuh rasa tanggung.


Posting Komentar

 
Back To Top